SORONG – Tim kuasa hukum Senator Paul Finsen Mayor (PFM) menyatakan akan segera menempuh langkah hukum terhadap mantan anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) periode 2017–2023, Edy K Kirihio, atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta penyebaran informasi yang tidak benar.
Arfan Paretoka, SH, MH, kuasa hukum PFM menyampaikan kepada publik bahwa telah terjadi dugaan tindakan yang menyerang kehormatan dan reputasi klien mereka melalui berbagai pernyataan yang disampaikan baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Pernyataan tersebut dinilai telah mencederai kehormatan, reputasi, serta integritas klien di tengah masyarakat. Terlebih, klien mereka merupakan seorang pejabat negara yang memiliki hak atas perlindungan terhadap reputasi, kehormatan, harkat, dan martabatnya.
Arfan Poretoka menegaskan bahwa serangan melalui media sosial yang disampaikan tanpa dasar hukum maupun bukti yang sah merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan dalam negara hukum.
“Pernyataan tersebut bukan hanya menyerang secara pribadi, tetapi juga merupakan tindakan yang berpotensi melanggar hukum. Dalam negara hukum, setiap orang memang memiliki kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan tersebut tidak boleh digunakan untuk menyebarkan fitnah dan menyerang kehormatan serta reputasi orang lain,” tegas Arfan dalam keterangannya, Minggu (15/03/2026).
Sebagai bentuk perlindungan hukum terhadap kliennya, tim kuasa hukum menyatakan akan segera melaporkan perkara ini secara resmi ke Kepolisian Daerah (Polda) agar dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun dugaan pelanggaran hukum yang akan dilaporkan antara lain terkait pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 433 hingga Pasal 435 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang memiliki ancaman pidana hingga empat tahun penjara apabila terbukti sebagai fitnah.
Tim kuasa hukum juga mengingatkan kepada seluruh pihak bahwa ruang publik, termasuk media sosial, bukanlah tempat untuk menyebarkan tuduhan tanpa dasar serta menyerang kehormatan seseorang. Setiap pernyataan yang disampaikan kepada publik memiliki konsekuensi hukum.
Langkah hukum yang ditempuh ini, lanjut Arfan, bukanlah untuk mencari sensasi, melainkan sebagai bentuk penegakan hukum serta perlindungan terhadap kehormatan dan martabat seseorang.
“Kami berharap kejadian ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih bijak, bertanggung jawab, dan berhati-hati dalam menyampaikan informasi kepada publik,” tutupnya.


