NABIRE – Senator asal Papua Tengah, Eka Kristina Yeimo Murib, menegaskan bahwa teguran atau koreksi yang disampaikan anggota DPD RI kepada lembaga di daerah merupakan bagian dari tugas dan kewenangan konstitusional sebagai wakil daerah di tingkat nasional.
Hal itu disampaikan Murib menanggapi polemik yang berkembang di Tanah Papua dalam beberapa pekan terakhir terkait kritik anggota DPD RI terhadap lembaga Majelis Rakyat Papua (MRP).
Menurutnya, sesuai tugas, fungsi, dan wewenang Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI), para senator memiliki tanggung jawab memberikan tanggapan maupun masukan terhadap kebijakan pemerintah daerah apabila dinilai tidak berjalan sesuai aturan.
“DPD RI memiliki fungsi pengawasan. Karena itu, jika ada hal yang dinilai tidak berjalan sebagaimana mestinya, anggota DPD RI berhak memberikan koreksi atau masukan sebagai bentuk representasi suara rakyat,” ujar Eka dalam keterangannya, Minggu (15/3/2026).
Ia menilai langkah senator asal Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor, yang memberikan koreksi terhadap kinerja MRP merupakan bagian dari pelaksanaan tugas pengawasan terhadap implementasi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua.
Eka Murib menjelaskan bahwa MRP merupakan salah satu lembaga penting yang lahir dari kebijakan Otonomi Khusus Papua. Bahkan, menurutnya, MRP sering disebut sebagai “anak sulung” sekaligus “nyawa” dari Otsus karena memiliki peran penting dalam melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP).
“Sejarah panjang lahirnya Otsus di Tanah Papua tidak lepas dari berbagai perjuangan yang memakan banyak korban. Dari proses itu lahirlah MRP dan juga DPRK melalui jalur Otsus,” katanya.
Karena itu, ia menegaskan apabila sebuah lembaga tidak menjalankan tugas, fungsi, dan kewenangannya secara optimal, maka sebagai wakil rakyat, anggota DPD RI memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memberikan teguran atau masukan agar ada perbaikan.
Eka juga mengingatkan bahwa MRP memiliki tugas penting sebagai lembaga representasi kultural Orang Asli Papua yang berwenang melindungi hak-hak dasar masyarakat Papua berbasis adat, agama, serta pemberdayaan perempuan.
Ia berharap seluruh pihak dapat saling memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing lembaga sehingga polemik yang muncul tidak memperkeruh situasi.
“Yang terpenting adalah kita semua saling memahami tupoksi masing-masing agar ada perbaikan demi kemajuan Papua yang lebih baik,” ujarnya.
Eka pun mengajak seluruh elemen masyarakat di Tanah Papua untuk menjaga dialog yang sehat dan konstruktif demi memastikan pelaksanaan Otonomi Khusus benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Papua.


