Wednesday, June 3, 2026
Google search engine
BerandaPapua NewsTim Hukum KK PAPUA Desak Ketua MRP Papua Tengah Segera di-PAW

Tim Hukum KK PAPUA Desak Ketua MRP Papua Tengah Segera di-PAW

JAKARTA – Tim hukum Kerukunan Keluarga Papua (KK Papua) melalui Roddy Vincensius Gosantra Kurni, S.H., M.H., mendesak agar segera dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Agustinus Anggaibak dari jabatannya sebagai Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Tengah.

Desakan ini mencuat setelah Anggaibak kembali aktif menduduki posisi Ketua MRP usai gagal dalam kontestasi politik sebagai calon wakil gubernur Provinsi Papua Tengah, mendampingi John Wempi Wetipo. Menurut Roddy, kondisi tersebut menimbulkan persoalan serius terkait etika jabatan serta konsistensi dalam menjalankan tugas kelembagaan.

“Sangat tidak pantas dan saya kira ini menyalahi aturan, ketika Ketua MRP mencalonkan diri sebagai wakil gubernur, lalu setelah kalah kembali kepada jabatannya lagi. Bisa dibilang juga, tidak punya etika dan rasa malu,” ujar Roddy dalam keterangannya, Senin (30/03/2026).

Ia menilai, dalam prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), seorang pejabat publik seharusnya menunjukkan integritas, konsistensi, dan tanggung jawab moral atas pilihan politiknya. Kembalinya Anggaibak ke jabatan strategis dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga MRP.

Lebih lanjut, Roddy menjelaskan bahwa MRP merupakan lembaga kultural yang memiliki mandat khusus dalam melindungi hak-hak dasar Orang Asli Papua (OAP), termasuk dalam aspek adat, budaya, serta pemberdayaan masyarakat. Karena itu, jabatan Ketua MRP tidak semestinya diperlakukan sebagai posisi yang dapat ditinggalkan dan diambil kembali tanpa mekanisme yang jelas.

“MRP ini lembaga strategis yang diperjuangkan oleh orang Papua sejak tahun 1960-an. Jika kemudian tidak fokus dan seperti untuk ajang bermain-main, tentu tindakan itu mencederai marwah lembaga kultural tersebut,” tegasnya.

Ia juga menyoroti bahwa langkah tersebut dinilai tidak sejalan dengan semangat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang menekankan penguatan kelembagaan serta perlindungan terhadap hak-hak Orang Asli Papua secara berkelanjutan.

Selain aspek etika, Roddy menilai perlunya kejelasan regulasi terkait pejabat MRP yang terlibat dalam kontestasi politik. Menurutnya, harus ada ketentuan tegas apakah yang bersangkutan wajib mengundurkan diri secara permanen atau hanya cuti sementara, agar tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

Oleh karena itu, tim hukum KK Papua mendesak Sekretariat MRP Papua Tengah segera mengambil langkah konkret dengan memproses PAW terhadap Agustinus Anggaibak. Selain itu, mereka juga meminta dibentuknya panitia khusus guna menyelenggarakan musyawarah luar biasa dalam rangka pemilihan Ketua MRP Papua Tengah yang baru.

“Ini penting untuk menjaga marwah lembaga, sekaligus memastikan MRP tetap fokus pada tugas utamanya sebagai representasi kultural Orang Asli Papua,” pungkas Roddy.

Penulis : Dwi P

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments