JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) daerah pemilihan Papua Barat Daya, Paul Finsen Mayor menghadiri acara Peluncuran dan Bedah Buku dalam rangka Purna Tugas Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Arief Hidayat setelah 13 tahun mengabdi sebagai Hakim Konstitusi. Kegiatan berlangsung di Aula Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (02/02/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Paul Finsen Mayor menyampaikan apresiasi dan penghormatan yang tinggi kepada Prof. Dr. Arief Hidayat. Tidak hanya sebagai Hakim Konstitusi, tetapi juga sebagai Ketua DPP Persatuan Alumni Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (PA GMNI).
Paul Finsen Mayor atau biasa dipanggil Senator PFM juga mengungkapkan bahwa suasana kegiatan tersebut terasa seperti reuni kader GMNI. Dia kembali bertemu dengan sejumlah tokoh dan pengurus GMNI, di antaranya Guntur Soekarno Putra (putra Proklamator Soekarno), Ganjar Pranowo (mantan Capres), Aria Bima (Anggota DPR RI), Bambang Wuryanto (Wakil Ketua MPR RI), Palar Batubara (Mantan Ketua GMNI) dan tokoh lainnya yang turut hadir dalam acara tersebut.

Momentum ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus refleksi atas nilai-nilai perjuangan GMNI yang terus relevan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Sementara itu, terkait dengan sosok Prof. Arief Hidayat, integritas dan dedikasinya selama menjalankan tugas di Mahkamah Konstitusi merupakan teladan penting bagi generasi penerus bangsa, khususnya dalam menjaga marwah dan independensi konstitusi.
“Prof. Arief Hidayat adalah sosok yang patut diteladani dalam penegakan konstitusi. Konsistensinya menjaga independensi Mahkamah Konstitusi sekaligus mengawal ideologi negara merupakan warisan penting bagi bangsa ini,” ujar Ketua Kerukunan Keluarga Papua itu.
Prof. Dr. Arief Hidayat dikenal menekankan pentingnya pendekatan yang menggabungkan aspek normatif dan sosiologis dalam hukum tata negara guna menciptakan harmoni antara hukum dan realitas sosial masyarakat.

“Pendekatan tersebut sangat relevan dengan tantangan kebangsaan saat ini, di mana hukum tidak hanya harus ditegakkan secara normatif, tetapi juga harus mampu menghadirkan keadilan substantif bagi masyarakat,” tegasnya.
Prof. Dr. Arief Hidayat menegaskan bahwa menjadi hakim konstitusi bukanlah pekerjaan individual, tetapi kerja kolegial untuk menjaga negara dan mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia juga menekankan pentingnya integritas, kebersamaan, dan tanggung jawab moral dalam menjalankan amanah konstitusi.
Hadir dalam acara para Mantan Ketua MK antara lain Jimly Asshiddiqie, Mahfud MD, Hamdan Zoelva, Ketua MK Suhartoyo dan para hakim MK lainnya, anggota Mahkamah Kehormatan MK Yuliandri dan I Dewa Gede Palguna, Mantan Menkumham Yasonna Laoly, Mantan Menag Lukman Hakim Saifuddin, para penggiat Konstitusi dan para kader GMNI.
Penulis: Dwi P


