Wednesday, April 8, 2026
Google search engine
BerandaPapua NewsDitangkap Tanpa Prosedur Jelas, Tim Hukum KK PAPUA Minta Kapolres Bebaskan 11...

Ditangkap Tanpa Prosedur Jelas, Tim Hukum KK PAPUA Minta Kapolres Bebaskan 11 Orang Massa Aksi Bisu di Merauke

JAKARTA – Tim hukum DPP Kerukunan Keluarga Papua (KK PAPUA) mendesak Kapolres Merauke untuk melepaskan 11 aktivis dari kelompok Suara Kaum Awam Katolik Regio Papua yang ditangkap polisi, Minggu (25/01/2026).

Ke-11 aktivis ditangkap saat sedang menggelar aksi bisu di depan Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius Merauke.

Apalagi, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke menyatakan ketidakjelasan dasar penangkapan hingga pada akhirnya juga ketidakjelasan mengenai status hukum ke-11 orang tersebut.

“Kami tim hukum Kerukunan Keluarga Papua mendesak Kapolres Merauke untuk melepaskan adik-adik yang ditangkap saat melakukan aksi bisu. Dasar penangkapan mereka ini tidak jelas. Kemudian ketika berkoordinasi dengan Reskrim yang menangkap, ternyata polisi juga tidak bisa memberikan detail tindak pidana yang dilanggar,” ujar Roddy Vincensius Gosantra Kurni, S.H., M.H. sebagai Koordinator Tim Hukum DPP KK PAPUA.

“Ini kan aneh, mereka ditangkap tetapi pasal yang disangkakan belum jelas. Termasuk pelapor atau orang yang mengadu ke polisi juga tidak jelas,” imbuh dia.

Roddy juga mengecam tindakan represif aparat dalam proses pembubaran paksa aksi. Dimana telah terjadi dugaan tindakan kekerasan, karena ada yang mengaku mendapat pukulan dan cekikan.

“Stop sudah tindakan kekerasan di Papua. Kami mengecam keras praktik-praktik otoriter yang selalu terjadi sampai saat ini,” tegas dia.

“Sekali lagi, kami minta Kapolres Merauke kasih pulang adik-adik kami. Kami tantang Kapolres untuk menunjukkan bahwa reformasi Polri yang katanya ingin dipercepat oleh Presiden bukan hanya isapan jempol belaka,” ujar Roddy.

Ke-11 orang yang ditahan di Polres Merauke untuk adalah Kosmas D.S. Dambujai, Maria Amotey, Salerus Kamogou, Enjel Gebze, Marinus Pasim, Siria Yamtop, Matius Jebo, Ambrosius Nit, Hubertus Y. Chambu, Abel Kuruwop, dan Fransiskus Nikolaus.

Aksi bisu yang mereka lakukan sejatinya menyuarakan kegelisahan warga terkait dukungan Uskup Agung Merauke terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai mengancam eksistensi masyarakat adat Malind.

Massa aksi menuntut permohonan maaf dan penggantian Uskup dengan Orang Asli Papua (OAP) dan juga mendesak Vatikan dan KWI untuk segera membuka ruang dialog guna menghentikan dugaan pelanggaran HAM berat seperti ekosida dan etnosida di tanah Papua, serta mempertanyakan status pemberhentian Pastor Pius Manu Projo yang dianggap tidak sesuai hukum Kanonik.

Penulis: Dwi P

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments