Wednesday, April 8, 2026
Google search engine
BerandaFeatureBukan Hanya Madrasah: Negara Jangan Tutup Mata terhadap Guru YPK, YPPK, dan...

Bukan Hanya Madrasah: Negara Jangan Tutup Mata terhadap Guru YPK, YPPK, dan YAPIS

Oleh: Robert Joppy Kardinal S. AB (Anggota DPR RI Fraksi Partai Golkar olkar daerah pemilihan Papua Barat Daya)

Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk memperjuangkan guru madrasah swasta menjadi PPPK patut diapresiasi. Namun perjuangan keadilan pendidikan tidak boleh berhenti hanya pada madrasah. Di tanah Papua dan wilayah timur Indonesia, ada ribuan guru dari sekolah-sekolah swasta berbasis yayasan seperti YPK, YPPK, dan YAPIS yang telah mengabdi jauh sebelum struktur pemerintahan modern terbentuk.

Sebagian dari lembaga pendidikan itu bahkan telah berdiri sebelum Irian Barat resmi terintegrasi dan berkembang menjadi provinsi di bawah NKRI. Mereka mendidik generasi pertama anak-anak Papua, membangun literasi, membentuk karakter, dan menjadi pelita di daerah yang saat itu belum tersentuh fasilitas negara.

Pengabdian yang Mendahului Negara

Sekolah-sekolah di bawah naungan Yayasan Pendidikan Kristen (YPK) di Tanah Papua, Yayasan Pendidikan dan Persekolahan katolik (YPPK), dan Yayasan Pendidikan Islam (YAPIS) Papua bukan sekadar lembaga swasta biasa. Mereka adalah bagian dari sejarah pendidikan di Papua.

Saat infrastruktur minim, akses sulit, dan negara belum hadir secara maksimal, guru-guru yayasan inilah yang berdiri di garis depan. Mereka mengajar dalam keterbatasan, di pedalaman, di pesisir, di pegunungan, dengan dedikasi yang tidak kalah dari guru ASN.

Ironisnya, hingga hari ini, banyak dari mereka masih berstatus honorer dengan penghasilan jauh dari layak.

Jangan Ada Diskriminasi dalam Skema PPPK

Jika pemerintah membuka peluang PPPK bagi guru madrasah swasta, maka prinsip keadilan menuntut agar guru-guru YPK, YPPK, dan YAPIS juga mendapatkan perlakuan yang sama.

Melalui Komisi VIII DPR RI, DPR RI memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan:

– Formasi PPPK tidak diskriminatif terhadap sekolah swasta berbasis yayasan.

– Guru yang telah mengabdi puluhan tahun mendapat afirmasi khusus.

– Pemerintah pusat berkoordinasi dengan Kementerian Agama Republik Indonesia dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia agar tidak ada sekat administratif yang merugikan.

– Daerah, khususnya di Tanah Papua, mendapat kuota proporsional sesuai kebutuhan riil.

Papua Tidak Boleh Dilupakan

Papua memiliki sejarah pendidikan yang unik. Banyak sekolah lahir dari inisiatif gereja dan yayasan Islam sebelum sistem pendidikan nasional berjalan efektif. Mengabaikan guru-guru yayasan ini dalam kebijakan PPPK sama saja dengan mengabaikan fondasi pendidikan Papua itu sendiri.

Keadilan bukan soal siapa yang paling dekat dengan kekuasaan, tetapi siapa yang paling lama dan paling tulus mengabdi.

Ini Soal Pengakuan Sejarah dan Martabat

Mengangkat guru madrasah, YPK, YPPK, dan YAPIS menjadi PPPK bukan hanya soal status administratif. Ini adalah pengakuan negara terhadap sejarah panjang pendidikan di Papua dan wilayah timur Indonesia.

Jika DPR RI sungguh ingin menunjukkan keberpihakan kepada rakyat kecil, inilah ujian nyatanya.

Guru-guru yayasan ini telah setia mendidik anak bangsa bahkan sebelum negara hadir sepenuhnya. Kini, negara tidak boleh setengah hati dalam memberi mereka kepastian dan kesejahteraan. Karena guru—apa pun naungan sekolahnya—adalah pilar republik ini.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments