Wednesday, June 3, 2026
Google search engine
BerandaPapua NewsEduard Sangkek Tokoh Maybrat : Secara Hukum, Anggota MRP PBD Selly Karet...

Eduard Sangkek Tokoh Maybrat : Secara Hukum, Anggota MRP PBD Selly Karet Bisa Dipidana

MANOKWARI – Polemik terkait hak imunitas (kekebalan hukum) anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) kembali mencuat menyusul perdebatan antara salah satu anggota MRP Papua Barat Daya, Selly Karet, dengan Anggota DPD RI, Paul Finsen Mayor.

Mantan Anggota MRP Provinsi Papua Barat, Eduard Sangkek, memberikan pandangan hukum bahwa pernyataan yang disampaikan Paul Finsen Mayor sejatinya merupakan kritik terhadap kinerja MRP, khususnya terkait sejauh mana keberhasilan lembaga tersebut dalam memperjuangkan kepentingan Orang Asli Papua (OAP).

“Yang disampaikan itu adalah kritik terhadap hasil kerja MRP bagi OAP. Kalau dilihat, memang ada ketidakseimbangan dengan berbagai persoalan serius yang sedang dihadapi masyarakat Papua saat ini,” ujar Eduard, Rabu (25/03/2026).

Menurutnya, aspirasi terkait pembubaran MRP maupun evaluasi terhadap Undang-Undang Otonomi Khusus bukanlah hal baru. Hal tersebut telah lama disuarakan oleh masyarakat Papua sejak Otsus jilid pertama hingga saat ini.

“Itu bukan pukulan telak bagi MRP, tetapi bentuk pelampiasan kekecewaan masyarakat agar publik di tingkat nasional mengetahui kondisi yang sebenarnya,” lanjutnya.

Eduard menilai, dalam situasi tersebut, MRP se-Tanah Papua seharusnya bersatu untuk mengkaji akar persoalan, melihat sebab dan akibat, serta mengambil langkah strategis, termasuk menyampaikan langsung aspirasi ke pemerintah pusat di Jakarta.

Ia juga mengakui adanya kelemahan internal MRP dalam menjalankan fungsi perlindungan, keberpihakan, dan pemberdayaan terhadap OAP.

“Kalau kemudian ada anggota yang membela diri dengan berlindung di balik hak imunitas karena polemik di media sosial, itu lemah secara hukum dan tidak tepat,” tegasnya.

Menurut Eduard, hak imunitas seharusnya digunakan dalam konteks perjuangan nyata, seperti saat MRP berhadapan langsung dengan pemerintah pusat maupun daerah dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat Papua.

“Kalau MRP benar-benar berjuang di lapangan, memperjuangkan keberpihakan dan perlindungan OAP, lalu terjadi benturan dengan kekuasaan, di situlah hak imunitas relevan digunakan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia juga mempertanyakan sikap pimpinan lembaga dan kelompok kerja (pokja) MRP yang dinilai tidak memberikan respons atas polemik tersebut.

“Ada anggota yang terlibat polemik terbuka dengan Senator Papua yang duduk di pusat, tetapi pimpinan dan pokja terkesan diam. Ini perlu dipertanyakan, apakah ada mandat atau justru pembiaran,” tutupnya.

RELATED ARTICLES
- Advertisment -
Google search engine

Most Popular

Recent Comments